Mekanisme mengundurkan diri atau pengunduran diri sebagai Penerima Beasiswa
Pengunduran diri sebagai Penerima Beasiswa akan berdampak pada Sanksi Administrasi Berat berupa pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa serta pemblokiran dari seluruh layanan LPDP pada masa yang akan datang. Apabila pengunduran diri dikarenakan gagal studi dengan adanya unsur kesengajaan, LPDP akan memberikan sanksi hingga pengembalian seluruh Dana Studi yang telah LPDP salurkan.
Pengunduran diri dikarenakan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa Penerima Beasiswa direkomendasikan untuk tidak melanjutkan studi atau meninggal dunia serta dokumen pengunduran diri ke Perguruan Tinggi (bagi yang sakit), tidak akan diberikan sanksi oleh LPDP. LPDP hanya akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut berupa penerbitan SK pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dikarenakan sakit/meninggal dunia.
Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri perlu mengisi form Surat Pengunduran Diri sebagai Penerima Beasiswa yang dapat diunduh melaluiĀ https://bit.ly/PengunduranDiriLPDP serta form Kronologis Mengenai Ketidakberhasilan Menyelesaikan Studi yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/KronologisPelaksanaanStudi . Selain itu, Penerima Beasiswa dipersilakan juga untuk menyertakan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan berupa:
a. Surat keputusan atau keterangan dari universitas terkait hasil studi;
b. Transkrip nilai;
c. Daftar hadir perkuliahan atau kegiatan supervisi;
d. Seluruh komunikasi dengan supervisor atau pihak universitas selama menjalani pendidikan; dan
e. Dokumen pendukung lainnya yang relevan yang menjelaskan bahwa gagal studi Anda diluar dari unsur kesengajaan Anda.
