Pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum tidak wajib dengan catatan apabila terjadi perubahan mekanisme dari At-Cost ke Lumpsum maka harus sudah disetujui oleh PIC terkait.
Kewajiban pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Kewajiban pembuatan LPJ bagi Penerima Beasiswa yang telah memakai Dana Penelitian Lumpsum
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 18, 2023
