Skip to main content

Ketentuan Umum Pencairan Dana Beasiswa - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan Umum Pencairan Dana Beasiswa

Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun pada laman e-Beasiswa. Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui e-Beasiswa akan diverifikasi dengan rentang waktu maksimal 5 (lima) hari kerja Waktu Indonesia Barat. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja Waktu Indonesia Barat sejak pengajuan dinyatakan lengkap serta disetujui oleh LPDP. Rentang verifikasi dan rentang pencairan dana ini berlaku untuk jenis pencairan dana dengan pengajuan atau fund request meliputi komponen:

  1. Dana SPP;
  2. Dana Pendaftaran;
  3. Dana Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi;
  4. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional;
  5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional;
  6. Dana Transportasi;
  7. Dana Aplikasi Visa;
  8. Dana Asuransi Kesehatan;
  9. Dana Kedatangan;
  10. Dana Lomba Internasional;
  11. Dana Tunjangan Keluarga;
  12. Dana Insentif Kelulusan;
  13. Dana Pelatihan Kursus Wajib;
  14. Dana Ujian Keterampilan;
  15. Dana Uji Kompetensi,;
  16. Dana Pendamping Disabiliitas;
  17. Dana Tunjangan Tambahan; dan
  18. Dana Bantuan Penyandang Disabilitas
Sangat Membantu Kurang Membantu