Perubahan Jadwal atau Reschedule tiket diperkenankan jika ada kondisi darurat. LPDP dapat mengakomodasi biaya tiket sepenuhnya jika perubahan jadwal terjadi dalam kondisi:
(i) penerima beasiswa sakit;
(ii) pembatalan/perubahan jadwal sepihak dari maskapai,;
(iii) bencana alam/bencana sosial/perang.
Jika perubahan jadwal tiket disebabkan oleh hal-hal selain kondisi di atas maka seluruh biaya tambahan yang timbul atas perubahan tersebut menjadi tanggungan Penerima Beasiswa dan LPDP hanya membayarkan biaya tiket sebelum perubahan jadwal atau reschedule.
