Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan tinggi, program studi dan/atau program beasiswa LPDP lainnya atau kelulusan akan dibatalkan.
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 21, 2026
