Skip to main content

Ketentuan Penggantian Dana Transportasi dan Akomodasi Kursus Wajib bagi Penerima Beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan Penggantian Dana Transportasi dan Akomodasi Kursus Wajib bagi Penerima Beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Penggantian Dana Transportasi untuk kursus wajib

  1. Transportasi Keberangkatan paling cepat H-3 dari tanggal mulai pelaksanaan kursus wajib.
  2. Transportasi Kepulangan paling lambat H+3 dari tanggal selesai pelaksanaan kursus wajib.


Penggantian Dana Akomodasi untuk kursus wajib

Penggantian Akomodasi adalah H-1 sampai H+1 dari tanggal pelaksanaan kursus wajib (dihitung per malam).

Sangat Membantu Kurang Membantu