Letter of Guarantee (LoG) untuk universitas tujuan hanya dapat terbit jika Penerima Beasiswa melakukan pengajuan perpindahan universitas dan mendapat persetujuan perpindahan dari PIC perpindahan universitas. Setelah perpindahan disetujui, silakan memproses pengajuan Surat Pernyataan (SP), Surat Keputusan (SK), dan Letter of Guarantee (LoG).
Ketentuan pengajuan Letter of Guarantee (LoG) jika terdapat perbedaan universitas yang didaftarkan sebelumnya - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan pengajuan Letter of Guarantee (LoG) jika terdapat perbedaan universitas yang didaftarkan sebelumnya
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Mar 17, 2025
