Skip to main content

Ketentuan pelaporan perkembangan studi jika studi penerima beasiswa dilakukan per 3 bulan namun Laporan Perkembangan Studi dilaporkan per 6 bulan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan pelaporan perkembangan studi jika studi penerima beasiswa dilakukan per 3 bulan namun Laporan Perkembangan Studi dilaporkan per 6 bulan

Penerima beasiswa dapat melaporkan LPS dengan dokumen terbaru. Contohnya periode 1 penerima beasiswa melaporkan dengan dokumen term 1, periode kedua dapat melaporkan dengan dokumen term 4, dan seterusnya.

Sangat Membantu Kurang Membantu