Skip to main content

Ketentuan pelaporan perkembangan studi jika penerima beasiswa salah mengisikan jumlah term yang seharusnya - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan pelaporan perkembangan studi jika penerima beasiswa salah mengisikan jumlah term yang seharusnya

Apabila penerima beasiswa intake sebelum Desember 2024 maka jumlah term dapat diabaikan namun tetap dilakukan pengecekan untuk periode pelaporan LPS. Setelah modul baru diterapkan penerima beasiswa dapat melaporkan kesalahan tersebut.

Sangat Membantu Kurang Membantu