Bagi penerima beasiswa LPDP yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi tahun 2018 dan seterusnya wajib melaporkan LPJ melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk penerima beasiswa yang mengajukan dana penelitian tesis/disertasi di tahun 2017 dan sebelumnya, di mana belum terdapat kewajiban melaporkan LPJ, penerima beasiswa diharuskan untuk menyampaikan Surat Pernyataan melalui email lpdp.lpj@kemenkeu.go.id. Terlampir format surat pernyataan dimaksud. Bagi penerima dana penelitian dengan mekanisme lumsum tidak terdapat kewajiban LPJ.
Ketentuan pelaporan LPJ dana penelitian untuk penerima beasiswa LPDP - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan pelaporan LPJ dana penelitian untuk penerima beasiswa LPDP
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Oct 11, 2023
