Tidak ada ketentuan khusus mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA). LPDP tidak melarang penerima beasiswa menikah dengan WNA. Namun demikian, setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia secara fisik sesuai ketentuan masa mengabdi 2n + 1.
Ketentuan mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA)
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 22, 2022
