Skip to main content

Ketentuan mengenai pemesanan tiket kepulangan setelah menyelesaikan seluruh kewajiban studi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai pemesanan tiket kepulangan setelah menyelesaikan seluruh kewajiban studi

Tiket kepulangan hanya dapat dipesan setelah penerima beasiswa melaporkan kelulusan  studinya  melalui  menu Penyelesaian Studi aplikasi  e-Beasiswa.  Jika penerima  beasiswa  telah  menyelesaikan  seluruh  kewajiban  studi  tetapi belum  mendapatkan  hasil kelulusan,  maka  penerima  beasiswa  dapat  terlebih dahulu  memesan  tiket  kepulangan secara  mandiri. Selanjutnya,  setelah  bukti kelulusan  diterima  dan  dilaporkan  melalui  e-Beasiswa,  penerima beasiswa dapat mengajukan   penggantian   biaya   tiket   kepulangan   (reimbursement) melalui e-Beasiswa. 

Pengajuan reimburse tiket transportasi dengan tanggal tiket kepulangan melebihi 1 bulan (tidak menghitung jumlah hari) sejak tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah apabila terdapat alasan wisuda akan diperkenankan dengan syarat tanggal tiket kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak tanggal kelulusan. 

Bagi penerima beasiswa DN, apabila penerima beasiswa wisuda sebelum hari ke-60 setelah tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah, mohon dapat kembali ke kota asal maksimal 30 hari setelah tanggal wisuda. Silakan ajukan reimburse tranportasi dengan syarat dokumen yang tercantum dalam Buku Panduan serta lampiran SK Undangan Wisuda yang mencantumkan nama Anda dan tanggal pelaksanaan wisuda.

Sangat Membantu Kurang Membantu