Skip to main content

Ketentuan mendaftar beasiswa lpdp untuk dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mendaftar beasiswa lpdp untuk dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes

Seluruh dosen diperkenankan untuk mendaftar beasiswa LPDP, apabila dosen berstatus dosen tetap harus memiliki NIDN/NUPTK yang berlaku dan mengikuti syarat dan ketentuan dari dosen tetap. Apabila Dosen berstatus PNS maka mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada kriteria PNS

Sangat Membantu Kurang Membantu