Seluruh dosen diperkenankan untuk mendaftar beasiswa LPDP, apabila dosen berstatus dosen tetap harus memiliki NIDN/NUPTK yang berlaku dan mengikuti syarat dan ketentuan dari dosen tetap. Apabila Dosen berstatus PNS maka mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada kriteria PNS
Ketentuan mendaftar beasiswa lpdp untuk dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan mendaftar beasiswa lpdp untuk dosen dibawah naungan Kemenag atau Kemenkes
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 16, 2026
