Ketentuan membuat term untuk penerima beasiswa beserta mekanisme pencairannya sebagai berikut:
Term I
Setiap Term berlaku 6 bulanan. Pada bulan ke-1 penerima beasiswa wajib membuat term baru (Term I). Setelah Laporan Perkembangan Studi (LPS) Term I disetujui, maka Living Allowance (LA) dari bulan-1 s.d bulan-9 akan otomatis dicairkan dalam 3 tahap, yaitu LA-1 untuk bulan-1 s.d bulan-3; LA-2 untuk bulan-4 s.d bulan-6; dan LA-3 untuk bulan-7 s.d bulan-9.
Term II
Pada bulan-7 atau ke-8, penerima beasiswa wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang didapat pada bulan ke-7. Setelah LPS Term II disetujui, maka Living Allowance (LA) dari bulan-10 s.d bulan-15 akan otomatis dicairkan dalam 2 tahap, yaitu LA-4 untuk bulan-10 s.d bulan-12 dan LA-5 bulan-13 s.d bulan-15.
Term III
Pada bulan-13 atau bulan-14, penerima beasiswa wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang didapatkan pada bulan ke-13. Setelah LPS Term II disetujui, maka Living Allowance (LA) dari bulan-16 s.d bulan-21 akan otomatis dicairkan dalam 4 tahap, yaitu LA-6 bulan-16 s.d bulan-18; LA-7 bulan-19; LA-8 bulan-20; LA-9 bulan-21.
Term IV
Pada bulan-19 atau bulan-20, penerima beasiswa wajib membuat term dengan melampirkan dokumen terbaru yang didapatkan pada bulan ke-13. Setelah LPS Term III disetujui, maka Living Allowance (LA) dari bulan-22 s.d bulan-24 akan otomatis dicairkan dalam 3 tahap, yaitu LA-10 bulan-22; LA-11 bulan-23; dan LA-12 bulan-24.
