Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan tertulis bahwa paling cepat berangkat ke negara tujuan yaitu 20 hari sebelum mulai durasi studi. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan selama terdapat aktivitas yang terkait dengan studi dan dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi
Authors list
- Terakhir diperbaharui: Apr 16, 2026
