Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan adalah 20 hari sebelum studi dimulai sesuai LoG. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan sepanjang dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan melampirkan pilihan dokumen pendukungnya seperti:
- Tangkapan layar kewajiban orientasi/matrikulasi pada website universitas.
- Email resmi kewajiban mengikuti orientasi/matrikulasi dari universitas; dan
- Dokumen resmi pendukung lainnya yang mewajibkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
