Skip to main content

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n

Jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2n, yaitu:

1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;

2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;

3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;

4. Organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;

5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia; atau

6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra. 


Ketentuan Perizinan:

a. Alumni yang bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

b. Alumni yang bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.


Alumni mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen kelengkapan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id.

Sangat Membantu Kurang Membantu