Jenis Pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian (2N), yaitu:
- PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
- Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
- Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
- Oganisasi internasional dengan Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, atau organisasi sejenisnya;
- Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dan/atau memiliki kantor di Indonesia, serta memperoleh penugasan ke luar negeri baik dari kantor/perusahaan yang berada di Indonesia maupun langsung dari entitas luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia;
- Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri; atau
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Ketentuan Perizinan:
- Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, 6, wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
