Skip to main content

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n

Jenis Pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian (2N), yaitu:

  1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
  2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
  3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
  4. Oganisasi internasional dengan Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, atau organisasi sejenisnya;
  5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dan/atau memiliki kantor di Indonesia, serta memperoleh penugasan ke luar negeri baik dari kantor/perusahaan yang berada di Indonesia maupun langsung dari entitas luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia;
  6. Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri; atau
  7. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Ketentuan Perizinan: 

  1. Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
  2. Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, 6,  wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Sangat Membantu Kurang Membantu