Jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2n, yaitu:
1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
4. Organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia; atau
6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Ketentuan Perizinan:
a. Alumni yang bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
b. Alumni yang bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Alumni mengajukan izin dengan mengirimkan dokumen kelengkapan ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id.
