Skip to main content

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana (Khusus Dukungan Interaksi Budaya) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana (Khusus Dukungan Interaksi Budaya)

Pencairan Tahap I

  1. Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;

  2. Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;

  3. Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;

  4. RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan

  6. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap II

Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan sesuai dengan linimasa yang disetujui dan penerima bantuan telah mengunggah:

  1. Laporan akhir kegiatan; dan

  2. Laporan realisasi penggunaan.

Penyaluran Tahap II akan diproses setelah laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO.

Sangat Membantu Kurang Membantu