Skip to main content

Batas Waktu Penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan / Permohonan Perpanjangan Durasi Pencarian LoA - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Batas Waktu Penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan / Permohonan Perpanjangan Durasi Pencarian LoA

1. Calon Penerima Beasiswa ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak Keputusan Direktur Utama LPDP mengenai penetapan kelulusan seleksi substansi ditetapkan. 

2. Calon Penerima Beasiswa yang mengikuti program Pengayaan yang diselenggarakan oleh LPDP dan mitra Pengayaan ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Pengayaan Bahasa berakhir. Ketentuan pada angka 2 dikecualikan bagi Calon Penerima Beasiswa yang hanya mengambil Pengayaan Bahasa dalam bentuk ujian mandiri. 

3. LPDP hanya dapat memberikan tambahan waktu bagi CPB untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa dengan akumulasi waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan.

4. LPDP dapat memberikan tambahan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan bagi CPB yang belum memiliki LoA Unconditional karena mengalami keadaan sebagai berikut: 

a. CPB lulus seleksi penerimaan CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi substansi; 

b. CPB Penyandang Disabilitas yang mengalami kesulitan mencari Perguruan Tinggi Tujuan yang menyediakan fasilitas penunjang difabel yang diperlukan; 

c. CPB Dokter Spesialis atau Subspesialis yang telah mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Tujuan dan dinyatakan tidak lulus oleh Perguruan Tinggi; 

d. sakit kronis yang membutuhkan perawatan jangka panjang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang; 

e. melahirkan; 

f. bencana alam, bencana kemanusiaan, atau bencana nonalam lainya; atau 

g. keadaan lainnya yang disetujui LPDP

5. LPDP memberikan tambahan waktu untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa paling lama 6 (enam) bulan untuk CPB yang sedang dalam proses: 

a. penetapan sebagai Penerima Beasiswa; 

b. Perubahan Perguruan Tinggi dan/atau program studi; atau 

c. menunggu penerbitan LoA Unconditional yang dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukan proses LoA Unconditional sedang dalam tahap penerbitan yang akan diverifikasi oleh LPDP.

6. LPDP dapat memberikan tambahan waktu bagi CPB yang mendapatkan penugasan negara dalam rangka kepentingan nasional yang dibuktikan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat menteri.

7. Ketentuan tambahan waktu untuk ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa) tidak diberikan kepada:

 a. CPB dengan alasan masalah personal dan/atau kelalaian pribadi; atau 

 b. CPB yang baru memulai komunikasi dengan Perguruan Tinggi Tujuan menjelang masa pencarian LoA Unconditional akan habis.

8. Calon Penerima Beasiswa menyampaikan permohonan melalui Aplikasi E-Beasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung yang menjadi alasan permohonan perpanjangan tambahan waktu pencarian LoA Unconditional 

9. CPB yang diberhentikan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi kembali pada jenjang pendidikan yang sama dengan syarat: 

a. telah memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang terdaftar di LPDP; 

b. mengunggah LoA Unconditional tersebut pada sistem informasi pendaftaran beasiswa;

c. mengikuti Program Persiapan Studi apabila dinyatakan lulus dalam seleksi.

Sangat Membantu Kurang Membantu