Yang harus dilakukan apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan, penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan di-reimburse ketika penerima beasiswa sudah menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku.