Yang dapat mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, yaitu warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.