Skip to main content

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi

Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi

Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahapn 2.


Tahap 2: Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tsb.


Tahap 3: Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan Surat Peringatan, maka diwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi dan Surat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.


Tahap 4: Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP. Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.


Tahap 5: Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Sangat Membantu Kurang Membantu