Pendaftar dokter spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter.
Pendaftar subspesialis wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang- kurangnya 3,00 pada skala 4,00.