Skip to main content

Syarat minimal IPK untuk mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Syarat minimal IPK untuk mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Pendaftar dokter spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter.

Pendaftar subspesialis wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang- kurangnya 3,00 pada skala 4,00.

Sangat Membantu Kurang Membantu