Jika berkas pengajuan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi tidak bisa dilengkapi hingga batas waktu yang ditetapkan, permohonan tersebut tidak akan diproses. Namun, permohonan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dapat diajukan kembali pada periode pengajuan berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan dalam Buku Pedoman Umum CPB dan PB.