Skip to main content

Service Level Agreement (norma waktu) pencairan dana beasiswa - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Service Level Agreement (norma waktu) pencairan dana beasiswa

Service Level Agreement (norma waktu) pencairan dana beasiswa, yaitu sebagai berikut.

1.   Lima hari kerja di luar akhir pekan dan hari libur nasional sejak pembuatan fund request, untuk penerbitan persetujuan/penolakan.

2.   Sepuluh  hari  kerja di luar akhir pekan dan hari libur nasional sejak  persetujuan fund  request, untuk pencairan ke rekening penerima beasiswa.

Sangat Membantu Kurang Membantu