Skip to main content

Prosedur pengajuan Surat Pernyataan (SP) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Prosedur pengajuan Surat Pernyataan (SP)

Pengajuan Surat Pernyataan (SP) Penerima Beasiswa dapat dilakukan setelah Calon Penerima Beasiswa (CPB) selesai mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) atau telah masuk daftar tunggu Peserta PK. Pengajuan SP dapat dilakukan melalui ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id dengan melampirkan:   

1. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan start date dan end date studi; 

2. Kalender Akademik; 

3. Silabus Pembelajaran; 

4. Surat Tugas Belajar atau surat keterangan bahwa Surat Tugas Belajar sedang dalam proses dan tetap di rekomendasikan untuk melanjutkan studi dengan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menangani pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pendaftar (khusus bagi calon penerima beasiswa yang memiliki ikatan kerja pasca studi atau bagi calon penerima beasiswa dengan status PNS/TNI/Polri atau Dosen); 

5. Surat Bersedia Mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) yang telah ditandatangani dengan materai (khusus penerima beasiswa yang telah masuk ke dalam daftar tunggu PK dan sedang mengikuti PK);   

6. Persetujuan perpindahan universitas/prodi/penundaan atau defer masa studi (khusus penerima beasiswa yang mengajukan perpindahan ke PIC perpindahan); dan 

7. Khusus untuk CPB yang di dalam LoA Unconditional atau Silabus terdapat terminologi matrikulasi wajib melampirkan surat keterangan dari universitas dan/atau prodi yang menerangkan:   

a. Matrikulasi tidak menggagalkan status mahasiswa; atau   

b. Calon Penerima Beasiswa telah lulus matrikulasi dan bisa melanjutkan studi ke jenjang Magister. 


Catatan: SP tidak dapat diterbitkan sebelum memperoleh LoA Unconditional dan belum masuk ke dalam daftar tunggu peserta Persiapan Keberangkatan (PK).

Sangat Membantu Kurang Membantu