Skip to main content

Ketentuan dan Prosedur Pengajuan Defer (Penundaan Studi) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan dan Prosedur Pengajuan Defer (Penundaan Studi)

Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 1 (satu) tahun akademik apabila: 

a. Sakit, 

b. Hamil dan/atau melahirkan untuk Penerima Beasiswa wanita, 

c. Mengalami kendala dalam memperoleh visa, 

d. Mengalami bencana, dan/atau 

e. Terjadi wabah. 


Penerima Beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 2 (dua) tahun akademik apabila:

a. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan/atau 

b. Mendapat penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri untuk kepentingan nasional. 


Penerima Beasiswa yang ingin menunda waktu mulai studi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa; 

b. Mengisi formulir penundaan studi sesuai dengan format yang terdapat pada lampiran buku panduan;

c. Mendapatkan izin penundaan studi dari Perguruan Tinggi Tujuan, Pembimbing Penelitian atau Tugas Akhir, atau Pembimbing Akademik; 

d. Memiliki LoA Unconditional untuk periode perkuliahan baru yang diusulkan; 

e. Mendapatkan surat izin penundaan mulai studi dan kesanggupan memberikan tugas belajar setelah durasi penundaan studi selesai dari pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan SDM bagi Penerima Beasiswa yang bekerja pada instansi pemerintah; 

f. Melampirkan dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan atau kehamilan dari rumah sakit atau dokter khusus Penerima Beasiswa yang menunda mulai studi karena sakit atau hamil; 

g. Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan CPNS bagi Penerima Beasiswa yang lulus CPNS; dan 

h. Melampirkan berkas pendukung lainnya. 


Prosedur pengajuan penundaan studi adalah sebagai berikut

a. Penerima Beasiswa menyampaikan pengajuan penundaan studi dengan membuat permohonan melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id sebelum tanggal mulai studi yang tercantum di LoA Unconditional/Kalender Akademik awal. 

b. LPDP akan memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan. 

c. Jika dokumen tidak lengkap, LPDP akan menginformasikan kepada Penerima Beasiswa untuk melengkapi kekurangan dokumen melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id

d. Pengajuan yang telah lulus verifikasi akan diteruskan kepada pejabat terkait di Direktorat yang membidangi beasiswa untuk mendapatkan keputusan. 

e. LPDP akan menyampaikan keputusan permohonan penundaan studi Penerima Beasiswa melalui https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id


Sanksi bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Memulai Studi Penerima Beasiswa yang tidak memulai studi dalam waktu 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal mulai studi yang terdaftar di LPDP akan diberhentikan melalui Keputusan Direktur Utama.

Sangat Membantu Kurang Membantu