Sebelum mengikuti program pertukaran pelajar, penerima beasiswa harus memastikan beberapa hal berikut.
- Program pertukaran pelajar yang akan diikuti merupakan bagian wajib dari studi atau bagian dari kredit yang ditempuh dalam penyelesaian studi, dan tidak menganggu studi yang ditempuh (tidak memperpanjang masa studi).
- Komponen dana yang diterima dari penyandang dana lain tidak sama dengan komponen beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Jika sama, maka penerima beasiswa wajib melaporkannya kepada LPDP dan memilih salah satu dari sumber pendanaan tersebut.
Prosedur pengajuan program pertukaran pelajar ke LPDP diajukan oleh Penerima Beasiswa dengan melampirkan antara lain:
- Surat Permohonan kepada Direktur Beasiswa yang merincikan alasan pengajuan dan komponen pembiayaan yang akan dibiayai.
- Surat Rekomendasi dari program studi/fakultas/universitas
- Kurikulum/silabus program studi.
- Surat keterangan dari program studi/fakultas/universitas bahwa kegiatan akan masuk dalam perhitungan jumlah kredit/SKS yang diambil.
- Transkrip nilai terbaru
- Dokumen terkait pertukaran pelajar yang setidaknya mencantumkan rincian kegiatan, durasi kegiatan, penyelenggara, komponen yang dibiayai, dan kontak yang bisa dihubungi.
- Surat permohonan dan dokumen pendukung disampaikan melalui tiket bantuan LPDP dan mengisi link https://s.id/IzinKegiatan