Skip to main content

Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Pihak yang wajib memiliki akun dalam pendaftaran proposal RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yaitu sebagai berikut.
1. Ketua Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil dan pengusulan proposal.
2. Anggota/Tim Pengusul, yang membuat akun secara mandiri untuk melengkapi profil anggota riset yang telah didaftarkan oleh ketua pengusul.
3. Lembaga Riset Pengusul, yang melakukan penilaian institusi menggunakan akun yang diberikan oleh LPDP melalui notifikasi email.

Catatan:
Institusi dan mitra RISPRO LPDP tidak memiliki akun untuk mengakses informasi proposal.
Sangat Membantu Kurang Membantu