Skip to main content

Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengajukan studi lanjutan dalam masa pengabdian 2n+1 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengajukan studi lanjutan dalam masa pengabdian 2n+1

Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral. Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni penerima beasiswa LPDP yang mengajukan dalam masa pengabdian 2n+1, adalah sebagai berikut.

1. Surat Pernyataan Izin Studi Lanjutan (terlampir).

2. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari universitas yang dituju.

3. Esai pribadi yang berisi:

a. relevansi program S3 yang akan diambil dengan studi yang sebelumnya;

b. manfaat program S3 yang akan diambil untuk pribadi;

c. manfaat program S3 yang akan diambil untuk negara; dan

d. relevansi program S3 yang akan diambil dengan esai saat mendaftar LPDP.


Detail peraturan studi lanjutan yang harus menjadi perhatian pengaju adalah sebagai berikut:

1. Durasi studi lanjutan dilaksanakan sesuai durasi yang tertera di Letter of Acceptance Unconditional (LOA Unconditional).

2. LPDP tidak memberikan pembiayaan apapun selama pelaksanaan studi lanjutan yang dijalankan alumni.

3. Setelah menyelesaikan studi lanjutan, alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan selesai studi dan wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.

4. Bagi alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2n + 1 dan akan melanjutnya studi lanjutan doktoral, maka tidak memerlukan izin dari LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu