Skip to main content

Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan di luar negeri bagi alumni penerima beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2N+1 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan di luar negeri bagi alumni penerima beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2N+1

Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral. Persyaratan pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni penerima beasiswa LPDP yang mengajukan dalam masa pengabdian 2n+1, adalah sebagai berikut:   

1. Surat Pernyataan Izin Studi Lanjutan (terlampir).

2. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan.

3. Esai pribadi yang berisi:   

a. Relevansi program S3 yang akan diambil dengan studi yang sebelumnya;

b. Manfaat program S3 yang akan diambil untuk pribadi;

c. Manfaat program S3 yang akan diambil untuk negara dalam bentuk kontribusi yang akan dilakukan setelah menyelesaikan studi; dan 

d. Relevansi program S3 yang akan diambil dengan esai saat mendaftar LPDP.       


Detail peraturan studi lanjutan yang harus menjadi perhatian pemohon adalah sebagai berikut:

1. Durasi izin studi lanjutan sesuai dengan durasi studi yang tertera pada Letter of Acceptance Unconditional (LoA Unconditional) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan.

2. Setelah menyelesaikan studi lanjutan, alumni wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan studi lanjutan, dan wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal kelulusan berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan.

3. Bagi alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2n + 1 dan akan melanjutkan studi lanjutan pada jenjang doktoral, maka tidak memerlukan izin dari LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu