Pengunduran diri sebagai Calon Penerima Beasiswa maupun sebagai Penerima Beasiswa akan berdampak pada Sanksi Administrasi Berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa/Penerima Beasiswa serta pemblokiran dari seluruh layanan LPDP pada masa yang akan datang. Selain itu akan diberikan pula sanksi berupa pengembalian seluruh Dana Studi yang telah LPDP salurkan. Apabila pengunduran diri dikarenakan gagal studi, LPDP akan memberikan sanksi tersebut hingga pengembalian seluruh Dana Studi yang telah LPDP salurkan apabila gagal studi dikarenakan adanya unsur kesengajaan.
Pengunduran diri dikarenakan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menunjukkan bahwa Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan studi atau dikarenakan meninggal dunia tidak akan diberikan sanksi. LPDP hanya akan menindaklanjuti berupa penerbitan SK pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dikarenakan sakit/meninggal dunia.
Format Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa Format terlampir atau dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/PengunduranDiriLPDP
Apabila pengunduran diri dikarenakan gagal studi, Penerima Beasiswa juga wajib mengisi format Kronologis Mengenai Ketidakberhasilan Menyelesaikan Studi. Format terlampir atau dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/KronologisPelaksanaanStudi.
Selain itu, silakan juga menyertakan dokumen pendukung berupa:
a. Surat keputusan atau keterangan dari universitas terkait hasil studi Anda
b. Transkrip nilai
c. Daftar hadir perkuliahan atau kegiatan supervisi
d. Seluruh komunikasi dengan supervisor atau pihak universitas selama menjalani pendidikan
e. Dokumen pendukung lainnya yang relevan