Skip to main content

Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak

Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak tidak dapat dilakukan. Proses persetujuan, pelaksanaan kegiatan dan reimburse dana harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.
Sangat Membantu Kurang Membantu