Pengajuan perpindahan universitas setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Pengajuan perpindahan universitas setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan tidak dapat dilakukan, kecuali perpindahan universitas tersebut sesuai dengan penyesuaian layanan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada kondisi pandemi COVID-19.