Pengajuan perpindahan universitas/prodi setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan tidak dapat dilakukan, kecuali perpindahan universitas/prodi tersebut sesuai dengan ketentuan LPDP yang telah disetujui.
Pengajuan perpindahan universitas/prodi setelah Surat Pernyataan (SP) diterbitkan tidak dapat dilakukan, kecuali perpindahan universitas/prodi tersebut sesuai dengan ketentuan LPDP yang telah disetujui.