Permohonan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) atau persiapan bahasa. Yang terpenting, sebelum memulai studi , penerima beasiswa wajib telah mengikuti PK dan telah menyelesaikan persiapan bahasa.