Skip to main content

Pengajuan dana bantuan penelitian Tesis/Disertasi - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pengajuan dana bantuan penelitian Tesis/Disertasi

• Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) sebelum tanggal 25 Agustus 2022 yang belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, maka pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dapat memilih menggunakan ketentuan mekanisme at cost atau lumsum.

• Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) setelah tanggal 25 Agustus 2022 pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi sepenuhnya menggunakan ketentuan mekanisme lumsum


Dana penelitian Tesis/Disertasi At Cost diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id. dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format LPDP;

2. Proposal tesis/disertasi Penelitian yang ditandatangani pembimbing dan sudah melalui tahap Ujian Proposal;

3. Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai format LPDP dan ditandatangani oleh penerima beasiswa serta Pembimbing;

4. Surat Pernyataan dari Pembimbing/Supervisor yang menyatakan bahwa Proposal dan RAB yang diajukan sudah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing;

5. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai oleh kampus;

6. Dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/departemen/dosen pembimbing/supervisor yang menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan;

7. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa program studi yang ditempuh bukan program full coursework (Khusus untuk Magister Luar Negeri).


Dana penelitian Tesis/Disertasi Lumpsum diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id/ dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Proposal penelitian tesis/disertasi yang sudah diseminarkan dan disetujui oleh perguruan tinggi;

b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjelaskan bahwa tidak akan menggunakan pendanaan lain yang berasal dari APBN/APBD dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di LPDP; dan

c. Berita acara sidang seminar, atau

d. Lembar pengesahan proposal tesis/disertasi yang sudah ditandatangani oleh tim penguji, atau

e. Dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/ departemen/dosen pembimbing/supervisor dan menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan

f. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa bahwa program studi yang ditempuh bukan full coursework (khusus untuk Magister Luar Negeri).

Sangat Membantu Kurang Membantu