• Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) sebelum tanggal 25 Agustus 2022 yang belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, maka pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dapat memilih menggunakan ketentuan mekanisme at cost atau lumsum.
• Bagi Calon Penerima Beasiswa yang ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa melalui SK Penetapan Penerima Beasiswa dan/atau Surat Pernyataan (SP) setelah tanggal 25 Agustus 2022 pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi sepenuhnya menggunakan ketentuan mekanisme lumsum
Dana penelitian Tesis/Disertasi At Cost diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id. dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format LPDP;
2. Proposal tesis/disertasi Penelitian yang ditandatangani pembimbing dan sudah melalui tahap Ujian Proposal;
3. Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) sesuai format LPDP dan ditandatangani oleh penerima beasiswa serta Pembimbing;
4. Surat Pernyataan dari Pembimbing/Supervisor yang menyatakan bahwa Proposal dan RAB yang diajukan sudah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing;
5. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai oleh kampus;
6. Dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/departemen/dosen pembimbing/supervisor yang menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan;
7. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa program studi yang ditempuh bukan program full coursework (Khusus untuk Magister Luar Negeri).
Dana penelitian Tesis/Disertasi Lumpsum diajukan oleh awardee melalui aplikasi eBeasiswa pada tautan https://ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id/ dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Proposal penelitian tesis/disertasi yang sudah diseminarkan dan disetujui oleh perguruan tinggi;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjelaskan bahwa tidak akan menggunakan pendanaan lain yang berasal dari APBN/APBD dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di LPDP; dan
c. Berita acara sidang seminar, atau
d. Lembar pengesahan proposal tesis/disertasi yang sudah ditandatangani oleh tim penguji, atau
e. Dokumen resmi yang ditetapkan perguruan tinggi/fakultas/ departemen/dosen pembimbing/supervisor dan menyatakan bahwa penelitian sudah dapat dilakukan
f. Surat Keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa bahwa program studi yang ditempuh bukan full coursework (khusus untuk Magister Luar Negeri).