Beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika penerima beasiswa tidak mencapai standar akademik, yaitu sebagai berikut.
1. Melaporkan hal tersebut kepada Customer Service Officer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan membuat Tiket Bantuan melalui https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan menjelaskan kendala yang dihadapi selama studi.
2. Penerima beasiswa akan menerima sanksi yang mengacu pada Peraturan Direktur Utama LPDP mengenai sanksi kepada penerima beasiswa.