Skip to main content

Penentuan Awal dan Akhir Masa Studi Beasiswa LPDP - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Penentuan Awal dan Akhir Masa Studi Beasiswa LPDP

Ketentuan awal dan akhir masa studi yang ditetapkan oleh LPDP adalah:

1. Dokumen sumber awal dan akhir masa studi dapat berasal dari:

    a. LoA Unconditional;

    b. Kalender Akademik;

    c. Silabus Pembelajaran;

  d. Hasil korespondensi email dengan pihak Universitas dan/atau

 e.  Dokumen izin memasuki suatu negara seperti CAS/Visa.

Dalam menentukan lama masa studi penerima beasiswa, LPDP mempertimbangkan efisiensi pembiayaan, risiko kelebihan pembayaran dan pengembalian dana. Dengan demikian jika terdapat informasi yang berbeda dari dokumen-dokumen yang dilampirkan, LPDP akan mengambil lama masa studi terpendek. 

2. Awal masa studi terhitung sejak dimulainya semester 1, tidak terhitung sejak masa orientasi, matrikulasi atau kegiatan penyetaraan kurikulum prodi tujuan studi. 

3. Akhir masa studi adalah pada saat akhir semester terakhir. Waktu tunggu wisuda tidak terhitung sebagai masa studi. Dalam penetapan masa studi, kami memerlukan tanggal dalam dengan spesifik menginformasikan hari-bulan-tahun.

4. Jika pada LoA Unconditional atau Silabus Pembelajaran menginformasikan lama masa studi minimum dan maksimal, LPDP akan menggunakan lama masa studi minimal terlebih dahulu. Silakan memaksimalkan lama masa studi tersebut.

Sangat Membantu Kurang Membantu