Skip to main content

Pencairan dana insentif kelulusan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pencairan dana insentif kelulusan

Dana Insentif kelulusan diberikan apabila Penerima Beasiswa dinyatakan lulus kuliah lebih cepat minimal 6 (enam) bulan dari akhir masa studi yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Surat Keterangan Jaminan Pendanaan / Letter of Guarantee (LoG).

Sangat Membantu Kurang Membantu