Dana Insentif kelulusan diberikan apabila Penerima Beasiswa dinyatakan lulus kuliah lebih cepat minimal 6 (enam) bulan dari akhir masa studi yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Surat Keterangan Jaminan Pendanaan / Letter of Guarantee (LoG).