Skip to main content

Pajak yang timbul dalam RISPRO - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Pajak yang timbul dalam RISPRO

Pajak yang timbul dalam RISPRO, antara lain: 

  1. Pajak  yang  timbul  pada saat pencairan dana dari LPDP ke rekening Institusi karena  lembaga  riset  pengusul  merupakan Pengusaha Kena Pajak dan besaran pajaknya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau (karena LPDP merupakan bendahara pemerintah maka LPDP dapat melakukan potongan dan pungutan pajak).
  2. Pajak yang timbul dari penghasilan (insentif periset)/pembelian barang/bahan riset/jasa (potongan dan pungutan dilakukan oleh Institusi atau mandiri oleh tim periset).
Sangat Membantu Kurang Membantu