Skip to main content

Mekanisme pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Mekanisme pengajuan izin studi lanjutan bagi alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n

Alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk melaksanakan studi lanjutan di luar negeri. Studi lanjutan adalah program studi doktor di luar negeri setelah alumni menempuh program studi jenjang magister yang dilakukan selama masa pengabdian 2n.

Tahapan pengajuan izin studi lanjutan sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin studi lanjutan pada aplikasi E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa (format terlampir)

b. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang mencantumkan start date dan end date studi.

c. Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

1. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan studi yang telah ditempuh;

2. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk pemohon;

3. Manfaat studi lanjutan (S3) untuk negara dalam bentuk kontribusi yang akan dilakukan setelah menyelesaikan studi;

4. Relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP;

Ketentuan lain terkait izin studi lanjutan:

1. Durasi izin studi lanjutan sesuai dengan dokumen LoA Unconditional yang diterbitkan oleh universitas tujuan studi lanjutan.

2. Alumni LPDP yang bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI dan bermaksud untuk melaksanakan studi lanjutan bukan dengan pembiayaan dari beasiswa LPDP harus melampirkan surat izin dari unit kerja di instansi tempat bekerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk melaksanakan studi lanjutan.

3. Setelah menyelesaikan studi lanjutan alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal akhir studi lanjutan (end date) yang tercantum dalam dokumen Letter of Consent (LoC).

4. Bagi alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian 2n dan akan melaksanakan studi lanjutan ke luar negeri maka tidak memerlukan izin dari LPDP.

Sangat Membantu Kurang Membantu