Surat Rekomendasi diterbitkan dari Direktur Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah tempat bekerja dengan ketentuan:
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.