Pengajuan LoG baru setelah perubahan masa studi melalui ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id hanya dapat dilakukan jika sudah mendapat persetujuan perubahan masa studi dari PIC Monitoring dan Evaluasi (monev) dan telah menerima SK Perubahan Masa Studi.
Pengajuan LoG baru setelah perubahan masa studi melalui ebeasiswa-lpdp.kemenkeu.go.id hanya dapat dilakukan jika sudah mendapat persetujuan perubahan masa studi dari PIC Monitoring dan Evaluasi (monev) dan telah menerima SK Perubahan Masa Studi.