Skip to main content

Ketentuan reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan

Reimburse  tiket  pesawat  bagi  penerima  beasiswa  yang  berangkat  lebih  awal atau  pulang  lebih  akhir  dari  ketentuan  dapat  dilakukan  sepanjang  melengkapi bukti   bahwa   terdapat   aktivitas   yang   terkait   dengan   studi,   seperti   revisi tesis/disertasi,  wisuda,  atau  internship  yang  telah  memperoleh  persetujuan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun demikian, perlu memperhatikan batasan durasi batas pengajuan reimburse untuk masing-masing dana sebagaimana termuat dalam buku panduan pencairan beasiswa.

Sangat Membantu Kurang Membantu