Skip to main content

Ketentuan Perpanjangan Masa Studi Akibat Pandemi Covid-19 - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan Perpanjangan Masa Studi Akibat Pandemi Covid-19

Penerima Beasiswa dapat diberikan Perpanjangan Masa Studi Akibat Pandemi Covid-19 maksimal 6 bulan hanya bagi penerima beasiswa yang telah:

  1.  mencapai masa studi maksimum untuk masing-masing program;
  2.  berada pada tahun terakhir perkuliahan; dan
  3.  mengalami hambatan dalam pelaksanaan studi dan/atau penelitian akibat pandemi COVID-19.


Prosedur pengajuan permohonan perpanjangan masa studi dengan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akibat pandemi Covid-19, yaitu sebagai berikut.

  1. Penerima beasiswa menyampaikan dokumen pengajuan Perpanjangan Masa Studi akibat Pandemi Covid-19 melalui eBeasiswa.
  2. Pengajuan perpanjangan dilakukan pada tanggal 1 – 5 setiap bulannya. Apabila Penerima Beasiswa menyampaikan berkas permohonan perpanjangan masa studi setelah tanggal 5 maka permohonan Penerima Beasiswa tidak akan diproses dan diharapkan mengajukan kembali pada periode berikutnya. 
  3. Berkas perpanjangan masa studi yang akan diproses hanya berkas yang telah lengkap.
  4. Apabila tim LPDP memerlukan dokumen tambahan atau keterangan tambahan terkait pengajuan perpanjangan studi tetapi belum dijawab oleh pemohon melalui eBeasiswa, maka proses perpanjangan akan ditunda dan diproses pada bulan berikutnya.
  5. Hasil keputusan perpanjangan masa studi akibat Pandemi Covid-19 diumumkan pada akhir bulan.

 

Penerima Beasiswa yang mengajukan perpanjangan masa studi sebagai akibat dari pandemi COVID-19 melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Formulir Perpanjangan Masa Studi. Formulir Perpanjangan Masa Studi Covid-19 Dalam Negeri dapat diunduh melalui link https://tinyurl.com/PerpanjanganCovid19DN. Formulir Perpanjangan Masa Studi Covid-19 Luar Negeri dapat diunduh melalui link https://tinyurl.com/PerpanjanganCovid19LN.
  2. Transkrip nilai (opsional);
  3. Dokumen yang berisi informasi atau ketentuan dari perguruan tinggi tujuan studi bahwa perkuliahan atau penelitian tidak dapat dilaksanakan sementara waktu dan tidak dapat diganti dengan metode perkuliahan atau penelitian alternatif sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19;
  4. Rencana studi (study plan) dengan format yang dapat diunduh melalui link berikut:

 a. Format Study Plan untuk Magister dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/StudyPlanMagisterLPDP.

 b. Format Study Plan untuk Doktoral dapat diunduh melalui https://tinyurl.com/StudyPlanDoktoralLPDP.

 c. Panduan mengisi Study Plan dapat dilihat melalui https://tinyurl.com/PanduanMengisiStudyPlanLPDP.

5. Hasil pemeriksaan kesehatan apabila Penerima Beasiswa mengalami gangguan kesehatan akibat COVID-19 yang membutuhkan perawatan/pengobatan dalam jangka waktu tertentu sehingga menghambat pelaksanaan studi.

Sangat Membantu Kurang Membantu