Calon Penerima Beasiswa perlu melakukan pengajuan perpindahan universitas dan mendapat persetujuan perpindahan dari PIC perpindahan universitas. Setelah perpindahan disetujui, silakan memproses pengajuan Surat Pernyataan (SP), Surat Keputusan (SK), dan Letter of Guarantee (LoG).
Ketentuan pengajuan Surat Pernyataan (SP) jika terdapat perbedaan universitas dari yang didaftarkan sebelumnya - Dasar Pengetahuan / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP
Ketentuan pengajuan Surat Pernyataan (SP) jika terdapat perbedaan universitas dari yang didaftarkan sebelumnya
Authors list
- Terakhir diperbaharui: 16 Apr 2026
