Ketua periset yang belum bergelar doktor tetap dapat mendaftarkan proposal RISPRO apabila yang bersangkutan dapat menyampaikan sertifikat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 9. Untuk skema RISPRO Invitasi dan RISPRO Mandatori dapat merujuk kepada pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.
Catatan: Ketua periset yang belum bergelar Doktor boleh berpangkat ahli madya atau ahli muda selama memiliki sertifikat KKNI jenjang 9. Peneliti ahli madya ataupun ahli muda hanya merupakan jenjang jabatan fungsional peneliti yang ada kaitannya dengan tunjangan jabatan dan pangkat.