Skip to main content

Ketentuan pendaftaran RISPRO jika ketua periset belum bergelar Doktor akan tetapi memiliki kualifikasi setara Doktor sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasiona Indonesia (KKNI) - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan pendaftaran RISPRO jika ketua periset belum bergelar Doktor akan tetapi memiliki kualifikasi setara Doktor sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasiona Indonesia (KKNI)

Ketua  periset  yang  belum  bergelar  doktor  tetap  dapat  mendaftarkan  proposal RISPRO  apabila  yang  bersangkutan  dapat menyampaikan  sertifikat  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 9. Untuk skema RISPRO Invitasi dan RISPRO Mandatori dapat merujuk kepada pedoman/petunjuk teknis yang berlaku.

Catatan: Ketua periset yang belum bergelar Doktor boleh berpangkat ahli madya atau ahli muda selama memiliki sertifikat KKNI jenjang 9. Peneliti ahli madya ataupun ahli muda hanya merupakan jenjang jabatan fungsional peneliti yang ada kaitannya dengan tunjangan jabatan dan pangkat.

Sangat Membantu Kurang Membantu