Skip to main content

Ketentuan mengundurkan diri setelah mengikuti seleksi wawancara - Knowledgebase / Program Beasiswa (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengundurkan diri setelah mengikuti seleksi wawancara

Pendaftar yang telah mengikuti seleksi wawancara dan lulus seleksi substansi dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi dan karena penugasan negara.

Sangat Membantu Kurang Membantu