Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih
menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi Ketua Periset dalam pengusulan pendanaan RISPRO. Namun demikian, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota periset, dimana insentifnya mengikuti aturan dari beasiswa LPDP.