Skip to main content

Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi - Knowledgebase / Program Dana Riset (Umum) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih
menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi Ketua Periset dalam pengusulan pendanaan RISPRO. Namun demikian, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota periset, dimana insentifnya mengikuti aturan dari beasiswa LPDP.
Sangat Membantu Kurang Membantu