Ketentuan mengenai Surat Usulan/Surat Rekomendasi bagi pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yaitu sebagai berikut.
Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
a) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
b) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.