Tidak ada ketentuan khusus mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA). LPDP tidak melarang penerima beasiswa menikah dengan WNA. Namun demikian, setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia secara fisik sesuai ketentuan masa mengabdi 2n + 1.