Skip to main content

Ketentuan mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA) - Knowledgebase / Program Beasiswa (Penerima) - Layanan Informasi dan Bantuan LPDP

Ketentuan mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA)

Tidak ada ketentuan khusus mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga Negara Asing (WNA). LPDP tidak  melarang  penerima  beasiswa  menikah  dengan  WNA.  Namun  demikian, setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia secara fisik sesuai ketentuan masa mengabdi 2n + 1.

Sangat Membantu Kurang Membantu